Ada Perpres Soal Sanksi Tolak Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Jambi

"Pertama langkah kita persuasif ya. Promosi besar-besaran, kemudian imbauan tegas. Kalau sekarang kan masih dalam jangkauan kita," kata Maulana, Kamis

Tribunjambi/Rohmayana
Maulana, Wakil Walikota Jambi 

Terpisah, berita yang tersebar di sejumlah media, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 14 /2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020.

Perpres Nomor 99/2020 yaitu tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Kemudian pada poin ketiga, barulah diberlakukan denda.

Selain itu, kementrian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved