Berita Nasional
Suami Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil, Paksa Gugurkan Kandungan & Buang Janin di Belakang Rumah
Seorang pria berinisial IR (51) tega merudapksa putri kandungnya hingga hamil. Kini pelaku sudah ditangkap.
Suami Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil, Paksa Gugurkan Kandungan dan Buang Janin di Belakang Rumah
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial IR (51) tega merudapksa putri kandungnya hingga hamil. Kini pelaku sudah ditangkap.
IR menodai anak kandungnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku juga memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berusia 6 bulan.
IR memaksa EE menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.
Baca juga: BREAKING NEWS Tiga Mahasiswi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Hilang di Gunung Masurai
Baca juga: Kronologi Hilangnya 3 Mahasiswi UIN Sulthan Thaha Saifuddin di Gunung Masurai
Baca juga: Kisah PSK 18 Tahun, Sehari Layani 5 Pria di Kosan, Tarif Rp 300 Ribu Satu Kali Main Maksimal 1 Jam
Setelah janin berhasil digugurkan, lantas dikuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.
“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.
“Dimulai 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.
Tak direstui menikah kembali
Untuk diketahui, IR sudah ditinggal pergi istrinya untuk selama. Setelah itu, ia tak mendapat restu menikah lagi.
Hal itu membuat IR tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, IR melakukan perbuatan bejat itu hingga akhirnya anaknya mengandung.
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Waspada, Hari Ini Jambi Berpotensi Hujan Lebat Dapat Disertai Kilat dan Angin Kencang
• 123 Kejadian Bencana Non Kebakaran di Kota Jambi Terjadi Selama 2020, Call Center 112 Terima Aduan
Baca juga: 3 Anggota KKB Tewas Ditembak Karena Berusaha Rampas Senjata, Sempat Provokasi Ajak TNI-Polri Perang
