Panggil Istri Orang 'Adek Sayang', Anggota LSM di OKU Tewas Mengenaskan Akibat Dibacok

Panggil Istri Orang 'Adek Sayang', Anggota LSM di OKU Tewas Mengenaskan Akibat Dibacok

Editor: Heri Prihartono
Kolase TribunMadura.com
Ilustrasi Pembacokan 

Korban dijerat pasal 338 subsider 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.

Korban meninggal di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Umum Muaradua sempat akan di rujuk ke RS Kota Palembang  akibat mengalami luka berat kehabisa banyak darah. pada Senin (15/2). sekitar pukul 17.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Adek Sayang" Jadi Penyebab Oknum LSM di Kabupaten OKU Selatan Dibacok Hingga Tewas Ini Pengakuannya


Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved