Panggil Istri Orang 'Adek Sayang', Anggota LSM di OKU Tewas Mengenaskan Akibat Dibacok
Panggil Istri Orang 'Adek Sayang', Anggota LSM di OKU Tewas Mengenaskan Akibat Dibacok
Editor:
Heri Prihartono
Korban dijerat pasal 338 subsider 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.
Korban meninggal di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Umum Muaradua sempat akan di rujuk ke RS Kota Palembang akibat mengalami luka berat kehabisa banyak darah. pada Senin (15/2). sekitar pukul 17.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Adek Sayang" Jadi Penyebab Oknum LSM di Kabupaten OKU Selatan Dibacok Hingga Tewas Ini Pengakuannya