BCA Banding Atas Putusan Ganti Rugi Materil Rp 28,4 Juta dan Imateriil Rp 50 Juta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank BCA harus mengganti kerugian nasabah kartu kredit, Paskalina Alwidin
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Namun, dalam surat putusan tersebut disebutkan, BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp 63 juta itu.
Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp 28,4 juta.
Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat Rp 41,5 juta.
Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan, sehingga akhirnya ia menggugat perdata ke PN Jakpus. (*)
Baca juga: Siapa Marie Thomas? Inilah Lika Liku Kehidupan Dokter Perempuan Pertama di Indonesia
Baca juga: Kronologi Hilangnya 3 Mahasiswi UIN Sulthan Thaha Saifuddin di Gunung Masurai
Tags
kerugian nasabah kartu kredit
Paskalina Alwidin
Bank BCA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
kartu kredit
Rekomendasi untuk Anda