BCA Banding Atas Putusan Ganti Rugi Materil Rp 28,4 Juta dan Imateriil Rp 50 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank BCA harus mengganti kerugian nasabah kartu kredit, Paskalina Alwidin

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
BCA.co.id
ATM BCA (Bank Central Asia) 

Namun, dalam surat putusan tersebut disebutkan, BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp 63 juta itu.

Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp 28,4 juta.

Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat Rp 41,5 juta.

Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan, sehingga akhirnya ia menggugat perdata ke PN Jakpus. (*)

Baca juga: Siapa Marie Thomas? Inilah Lika Liku Kehidupan Dokter Perempuan Pertama di Indonesia

Baca juga: Kronologi Hilangnya 3 Mahasiswi UIN Sulthan Thaha Saifuddin di Gunung Masurai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved