BCA Banding Atas Putusan Ganti Rugi Materil Rp 28,4 Juta dan Imateriil Rp 50 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank BCA harus mengganti kerugian nasabah kartu kredit, Paskalina Alwidin

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
BCA.co.id
ATM BCA (Bank Central Asia) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bank BCA harus mengganti kerugian nasabah kartu kredit, Paskalina Alwidin.

Pada surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021 disebutkan mengabulkan penggantian kerugian penggugat, yakni Paskalina Alwidin berupa immateriil Rp 50 juta dan materil Rp 28,4 juta.

Terkait putusan di tingkat pertama ini, Bank BCA menyatakan banding.

"Putusan tingkat pertama yang antara lain mengabulkan ganti rugi materil Rp 28,4 juta dan imateriil Rp 50 juta saat ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (17/2/2021).

"Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank BCA digugat seorang nasabahnya terkait kelebihan bayar kartu kredit.

Perkara ini bermula saat penggugat hendak bayar tagihan kartu kreditnya Rp41,5 juta.

Tagihan dikirimkan pihak BCA Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,15 juta.

Jatuh tempo tagihan itu tersebut adalah pada 28 Februari 2020.

Penggugat  ingin membayar tagihan dengan cara mengangsur.

Penggugat bermaksud membayar tagihan Rp7 juta, atau telah di atas minimal bayar.

Tapi penggugat salah transfer, ternyata mengetik Rp70 juta saat di ATM.

Dia baru sadar salah mengetik angka sekitar tiga hari.

Dia merasa ada kelebihan bayar Rp63 juta, sebab ia hanya bermaksud cicil Rp7 juta.

Penggugat lalu meminta BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp63 juta itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved