Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya, Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat

Dalam kurun waktu satu tahun, sang ayah sudah 10 kali merudapaksa anak kandungnya itu. Bahkan anak kandungnya sampai hamil dan digugurkan.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega rudapaksa anak kandungnya. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Bukannya menjaga anak-anaknya yang sudah tak memiliki ibu, ia malah tega menodai anak kandungnya.

Dalam kurun waktu satu tahun, sang ayah sudah 10 kali merudapaksa anak kandungnya itu.

Bejatnya lagi, sang ayah juga meminta anak kandungnya itu untuk menggugurkan janin tersebut.

Padahal kehamilan sang anak dari perbuatan bejatnya itu sudah masuk usia enam bulan.

Setelah janin itu keluar, sang ayah kemudian menguburkannya di halaman belakang rumah mereka.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Rabu (17/2/2021), pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak mendapatkan restu untuk menikah lagi dari anak-anaknya.

Diketahui istri pelaku sudah meninggal dunia.

Pelaku adalah seorang bapak berinisial IR (51), yang tinggal kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: 3 Anggota KKB Tewas Ditembak Karena Berusaha Rampas Senjata, Sempat Provokasi Ajak TNI-Polri Perang

Ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EE (16) hingga hamil.

Tak cukup sampai disitu, IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya itu menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

"Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi," ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.

"Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved