Rincian Gaji PPPK 2021, Keunggulan PPPK dan CPNS 2021, Pendaftaran Dibuka Bulan Depan

Kalian pilih daftar CPNS 2021 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) ? Apa beda CPNS 2021 dan PPPK ? Berikut penjelasannya.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. 

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Tiongkok Siaga! Kapal Selam Nuklir Prancis Obok-obok Laut China Selatan, Gabung AS Tantang Beijing

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved