Zumi Zola Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini, Sekarang Isolasi Mandiri 'One Man One Cell'
Dua terpidana korupsi, Zumi Zola dan Patrialis Akbar, dinyatakan positif Covid-19. Baik Zumi Zola maupun Patrialis Akbar masuk dalam kategori OTG.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin Asep Sutandar mengatakan ada dua terpidana korupsi yang dinyatakan positif Covid-19.
Dua terpidana korupsi, Zumi Zola dan Patrialis Akbar, dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin Asep Sutandar mengatakan, kondisi keduanya dalam keadaan sehat.
Baik Zumi Zola maupun Patrialis Akbar masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) saat divonis mengidap Covid-19.
"Secara klinis dalam posisi yang sehat," kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Kedua penghuni Lapas Sukamiskin itu kini tengah menjalani isolasi.
Baca juga: Rocky Gerung Langsung Sindir Begini Setelah Beredar Foto Jokowi Bareng Abu Janda dan Denny Siregar
Asep mengatakan, Zumi Zola dan Patrialis Akbar berada dalam one man one cell atau satu sel hanya diisi satu narapidana.
"Iya isolasi."
"Ini saya barusan bersama tim dokter habis memantau yang bersangkutan juga."
Baca juga: Link Download Lagu TikTok Terpesona Aku Terpesona, Lengkap Video Klip dan Lirik Lagunya
"Karena beliau sudah berumur juga," kata Asep.
Asep berkata saat ini sudah ada 60 penghuni Lapas Sukamiskin yang terpapar Covid-19.
"Dari 460 yang dilakukan swab, ditambah 3 pegawai jadi 54."
"Dan ada tambahan 9 warga binaan positif juga. Total warga binaan (positif) 60," tuturnya.
Asep menyebut pihaknya membagi dua opsi penanganan kasus positif Covid-19, dengan koordinasi bersama sejumlah pihak, yakni Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan, serta PMI Kota Bandung.
Terhadap warga binaan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan, akan ditangani oleh rumah sakit yang menjadi rujukan.
Baca juga: Jokowi Minta Kritik, Fahri Hamzsh Ungkap Momen saat Pemberian Bintang Mahaputera, Apa Sih Maknanya?
Sedangkan untuk warga binaan yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala, akan diisolasi dengan pengawasan tim dokter.
"Kami kemarin sudah dapat sosialisasi vaksin."
"Kemungkinan periode Februari ini, kemungkinannya, ya."
"Karena kami sudah dapat sosialisasi dari Puskesmas untuk melakukan yang pertama para petugas dulu."
"Nanti akan bergerak ke warga binaan seperti itu," jelas Asep.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Alibi Anak Kandung Kubur Ibu di Lubang, Tergiur Bisikan Mbah Dukun, Berharap Jasad Jadi Harta Karun
Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp 41 miliar.
Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Baca juga: Aurel Hermansyah dan Keluarga Positif Covid-19: yang Pernah Ketemu Kita, Please Check Ya!
Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).
Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung yang positif Covid-19.
Baca juga: Dosen, Guru hingga Ketua RT yang Jadi Korban SR Akhirnya Melapor ke Polda Jambi
"Yang pasti seluruh warga binaan maupun petugas yang terkonfirmasi positif dilakukan perawatan dan pemulihan kesehatan."
"Sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Kerja sama dilakukan antara pihak Lapas dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.
Rika tak mau membeberkan soal daftar warga binaan yang terpapar Covid-19 di Sukamiskin.
"Itu data pribadi dan itu adalah informasi yang dikecualikan, kecuali dengan seizin warga binaan."
"Itu sesuai etika dan kami tidak boleh langgar itu," papar Rika.
Baca juga: Aurel Hermansyah dan Keluarga Positif Covid-19: yang Pernah Ketemu Kita, Please Check Ya!
Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan dokter di Lapas Sukamiskin, mengenai penanganan narapidana yang positif Covid-19.
Sebanyak 51 warga binaan terpapar Covid-19 setelah menjalani swab test pada Kamis (4/2/2021).
"Sudah koordinasi dengan dokter lapas dan ditangani bersama juga dengan Provinsi Jawa Barat dan PMI," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).
Ahyani tidak menjelaskan secara terperinci seperti apa langkah penanganan yang bakal dilakukan bersama tim gugus tugas gabungan dari Jawa Barat dan PMI itu.
Satu di antara warga binaan yang dikabarkan terpapar Covid-19 adalah eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dada yang sudah berusia 73 tahun dikabarkan sempat mengalami gangguan fungsi organ.
Meski terpapar Covid-19, Dada Rosada tanpa gejala.
"Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapanya, tapi beliau kondisinya baik-baik saja," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Asep Sutandar, via ponselnya, Minggu (7/2/2021).
Ia mengatakan, ada 51 warga binaan yang terpapar Covid 19.
Baca juga: Dosen, Guru hingga Ketua RT yang Jadi Korban SR Akhirnya Melapor ke Polda Jambi
Tiga orang di antaranya dirujuk ke rumah sakit karena bergejala.
Selebihnya menjalani isolasi mandiri di kamarnya masing-masing.
"Di Sukamiskin kan kamarnya satu orang satu kamar, jadi isolasi di kamar tahanannya masing-masing," terang Asep.
Adanyawarga binaan yang terpapar Covid-19 menjadi pertanyaan, karena selama pandemi ini, kunjungan warga binaan ditiadakan. (Ilham Rian Pratama/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19, Total 60 Napi Lapas Sukamiskin Terpapar,