Update Informasi Terbaru Penerimaan CPNS 2021 Jadwal Penerimaan hingga Syarat, Buka 1,3 Juta Formasi
Pemerintah memastikan akan membukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000.
Dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Lebih lanjut kata Teguh, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan kebutuhan ASN tahun ini.
"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Selanjutnya, Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN," ujarnya.
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) (via kemdikbud.go.id)
3. Syarat mudah
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Baca juga: Wisata Jambi, Daftar 6 Spot Menarik, Kekinian dan Instagramable di Objek Wisata Danau Tangkas
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai