KPI Mulai Terapkan Aturan untuk Media Penyiaran Harus Sesuai Protokol Kesehatan Virus Corona

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dikritik masyarakat karena tidak menegur media penyiaran yang tidak menerapkan protokol kesehatan virus corona.

Editor: Rohmayana
Istimewa
KPI Terapkan Aturan untuk Media Penyiaran Harus Sesuai Protokol Kesehatan Virus Corona,  

Dia menjelaskan, aturan itu sebagai bentuk kontribusi KPI sebagai regulator penyiaran.

Serta sebagai usaha bersama menekan laju penyebaran virus yang hingga saat ini telah tembus di angka 1 juta penduduk yang terinfeksi virus corona.

"Kebijakan KPI dalam melibatkan lembaga penyiaran (televisi dan radio) dalam kampanye penanggulangan laju Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan, sejak awal telah menuai pro dan kontra," ujarnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Hati dengan KPI Gegara Programnya Disentil: Sinetron yang Peluk Cium Gimana Pak

Meskipun begitu, kata Agung, KPI dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyadari posisi lembaga penyiaran sangat vital sebagai media pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pertama karena alasan jangkauan siaran televisi dan radio yang hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, karena sosok figur publik yang menjadi pengisi acara di televisi dan radio," ujarnya.

Beberapa waktu lalu Deddy Corbuzier dan masyarakat Indonesia mengkritik kebijakan protokol kesehatan yang diterbitkan KPI.

Pasalnya dalam kebijakan tersebut KPI hanya menyinggung program siaran langsung atau bincang-bincang.

Sedangkan tayangan sinetron banyak dinilai lebih berpotensi menyebarkan Covid-19, tak disinggung sama sekali oleh KPI. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPI Terapkan Aturan untuk Media Penyiaran Harus Sesuai Protokol Kesehatan Virus Corona, 
Penulis: Bayu Indra Permana

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved