Berita Nasional

Buntut Kritik ke Polri Soal Ustadz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena cuitannya di twitter. Sesudah dirinya mendapat laporan ke polisi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan 

PPMK bahkan menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Cuitan yang dimaksud itu berupa sikap Novel Baswedan yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).

Dilaporkan juga ke Dewas KPK

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) juga melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (15/2/2021) ini.

Pelaporan ini berkaitan dengan salah satu cuitan penyidik senior KPK itu soal kabar meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ungkap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga. Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri," pungkas Lisman.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Tahap Kedua Muarojambi Belum Ditentukan, Data Sasaran Belum Terpenuhi

Baca juga: Rossa & Afgan Bakal Nikah? Sinyal Hari H Jadi Sorotan di Postingan Bubah Alfiah hingga Picu Sorotan

Baca juga: PKL Gentala Arasy Dialihkan ke Tanggo Rajo, Belum Semua Pindah, Tampak Letih Setelah Penertiban

Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.

Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.

"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum. Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," cetus Lisman.

Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK juga akan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) atas perilakunya di media sosial terkait meninggalnya Ustadz Maaher.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved