Berita Nasional
Buntut Kritik ke Polri Soal Ustadz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena cuitannya di twitter. Sesudah dirinya mendapat laporan ke polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Buntut kritiknya soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kini bersinggungan lagi dengan proses hukum.
Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena cuitannya di twitter. Sesudah dirinya mendapat laporan ke polisi.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto.
Bahkan, dengan tersandungnya masalah hukum pada Novel Baswedan. Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakalan membantu penyidik senior KPK itu menghadapi pelaporan tersebut.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," ungkap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Bahkan, Karyoto juga berharap kepada pihak kepolisian agar bisa bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan tersebut.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," bebernya.
Berbica soal adanya pelaporan Novel Baswedan ke polisi bakal membuat gesekan antara KPK dan Polri?
Baca juga: Cuitan Novel Baswedan Soal Ustaz Maheer Bermasalah, IPW Nilai Membenturkan Polri dan KPK
Baca juga: Novel Baswedan Diincar Polisi Gegara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Penyidik Senior KPK Terancam!
Baca juga: KPK Telusuri Wanita yang Diberikan Jam Tangan Mewah Oleh Edhy Prabowo
Karyoto pun menilai pelaporan terhadap Novel itu tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.
Tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," ujarnya.
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial pribadinya.
Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Sudirman: SDM Berkualitas Modal Utama Pembangunan
Baca juga: Harta Warisan Lina Sah Milik Anak Sule, Akankah Teddy Pardiyana dan Anaknya Dapat Jatah Warisan?
Baca juga: Kandang Ayam Farida di Sarolangun Dimasuki Ular Piton Berkuran Besar