Hukum Merayakan Hari Valentine 14 Februari Dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya 'Hukumnya Haram'

Valentine Day merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain. Bagaimana hukum merayakannya dalam agama Islam?

Editor: Rohmayana
Instagram @clementineposy
Ilustrasi bunga untuk sambut hari valentine 

TRIBUNJAMBI.COM - Valentine Day merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.

14 Februari setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

Hari Valentine sebenarnya berawal dari tradisi masa Romawi Kuno dan hari itu untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine.

Lalu apa Hukum Merayakan Hari Valentine ?

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Valentine: Andin Pulang ke Rumah, Akankah Al Menyiapkan Hal Spesial?

Baca juga: Spesial Valentine Day! 4 Zodiak Beruntung Minggu 14 Februari 2021, Leo Ciptakan Komitmen Serius

Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena Hari Kasih Sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.

"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau Hari Kasih Sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.

Buya Yahya menjelaskan, ada kerancauan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.

Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.

Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.

Pertama, tahu hakikat halal dan haram.

Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta'ala.

Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan mengundang murka-Nya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved