Pasutri Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Obat Gugurkan Kandungan Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter
Pasangan suami istri pemilik apotek di Kota Padang ditangkap polisi setempat karena berani menjual obat aborsi tanpa ada resep dokter
Editor:
Suang Sitanggang
Hal ini juga dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Di peraturan ini disebutkan obat keras hanya bisa diberikan dengan resep dokter, tertera di dalam Pasal 2 Kepmenkes 2396/1986.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pasangan Suami Istri Pemilik Apotek Ditangkap karena Jual Obat Aborsi