Pasutri Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Obat Gugurkan Kandungan Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter

Pasangan suami istri pemilik apotek di Kota Padang ditangkap polisi setempat karena berani menjual obat aborsi tanpa ada resep dokter

Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Darwin Sijabat
ilustrasi obat-obatan 

TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Pasangan suami istri pemilik apotek di Kota Padang ditangkap polisi setempat karena berani menjual obat aborsi tanpa ada resep dokter.

Obat untuk menggugurkan kandungan itu merupakan jenis obat keras.

Apotek seharusnya menjual jenis obat keras termasuk obat aborsi dengan prosedur ketat, tak bisa dijual bebas.

Pasangan suami istri yang ditangkap ini berinisial S dan I, masing-masing berusia 50 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, mengatakan pelaku ditangkap pada 11 Februari 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021), Rico menyebut penangkapan pasutri tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Ada masyarakat yang melaporkan adanya satu apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang jual obat keras berjenis obat gugurkan kandungan tanpa resep dokter.

Setelah adanya laporan itu, ucapnya, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut.

Anggota mencoba memancing pelaku dengan pura-pura membeli obat untuk gugurkan kandungan tanpa bawa resep daokter.

"Ternyata benar, pemilik apotek itu menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar Rico.

Pasangan suami istri itu kini sudah mendekam di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, terangnya, pihaknya juga sudah sita obat-obat keras sebagai barang bukti.

Obat keras adalah obat yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter.

Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Apoteker dapat bisa obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved