Berita Kota Jambi

Selama Libur Panjang Imlek, ASN Pemprov Jambi Dilarang Berpergian ke Luar Daerah

Jika terdapat ASN yang masih nekat keluar daerah tanpa alasan mendesak, maka akan diberikan hukuman disiplin ASN, sesuai Peraturan Menteri

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Zulkifli
Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi dilarang berpergian keluar daerah selama momen libur panjang Imlek 12 hingga 14 Februari 2021 mendatang.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB yang sudah dilokalkan Pemprov Jambi dengan SE Gubernur.

Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah mengatakan, sesuai SE tersebut ASN dilarang berpergian kecuali mendesak. Perjalanan itu pun harus melalui izin Pejabat Pembina Kepegawaian atau juga bisa melalui izin Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"SE ini dikeluarkan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 selama hari libur pada momen Imlek," ujar Johansyah, Jumat (12/1/2021).

Para ASN Jambi diharapkan tetap di tempat tinggalnya selama momen Imlek. Jika terpaksa berpergian ada persyaratan kekat yang harus diikuti. Seperti memperhatikan zona penularan serta protokol Kesehatan dan perjalanan yang ditetapkan Satgas Covid-19 daerah.

Jika terdapat ASN yang masih nekat keluar daerah tanpa alasan mendesak, maka akan diberikan hukuman disiplin ASN, sesuai Peraturan Menteri  (Permen) Nomor 53 tahun 2010 dan Permen nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

"Kepala OPD nantinya harus melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur Jambi Cq Kepala BKD Provinsi Jambi paling lambat hari Senin 15 Februari pukul 10.00 WIB," pungkasnya.
 

--

Baca juga: Promo Terbaru Giant 12 Februari 2021, Ayam Rp3.250 per 100gr, Pisang Rp10.800, Diapers Rp49.900, DLL

Baca juga: Jadi Sorotan Polemik Jabatan Wishnutama, Usai Jadi Komisaris Tokopedia Mendadak Jadi Komut Telkomsel

Baca juga: BREAKING NEWS Dokter Penyakit Dalam di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Terpapar Covid 19

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved