Tak Kantongi Izin, Pasar Kito Dapat Surat Peringatan I oleh Pemkot Jambi
"Pasar itu (Pasar Kito) aksesnya sangat mengganggu jalan. Lahannya pun sempit sekali. Kemudian juga pasar itu belum mengantongi izin," jelasnya, Rabu
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasar Kito yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Rakyat Pasir Putih yang baru saja beroperasi ini, telah diberikan Surat Peringatan I oleh Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Dinas Disperindag Kota Jambi, Komari berujar kepada Tribunjambi.com, bahwa Pasar Kito ini ilegal.
"Pasar itu (Pasar Kito) aksesnya sangat mengganggu jalan. Lahannya pun sempit sekali. Kemudian juga pasar itu belum mengantongi izin," jelasnya, Rabu (10/2/2021).
• Tubuh Syahrini Tanpa Busana Kala Mandi di Pemandian Nyaris Terlihat, Istri Reino Barack Lakukan Ini
• Terima Laporan Ada Aktivitas PETI, Polres Tebo Turun Langsung ke Lokasi
• Pemkab Tanjabtim Terima Kucuran DAK Senilai Rp 207,38 Miliar, Ini Rincian Peruntukkannya
Dirinya bilang, jika akan didirikan pasar maka harus jelas pula pasar yang akan dibangun itu pasar yang bagaimana.
"Pemerintah Kota Jambi sudah mempersiapkan ini jauh-jauh hari, yakni dengan membangun Pasar Rakyat Pasir Putih ini. Ini untuk para pedagang di Pasar Kito dan pedagang lainnya di pasar-pasar lain di sekitar Pasir Putih," paparnya.
Menurutnya, penataan ini berguna untuk mencegah terjadinya kemacetan dan mempercantik pandangan mengingat lokasi ini berada di jalur menuju Bandara Sultan Thaha.
"Gunanya apa ? Ya untuk penataan agar tidak menimbulkan kemacetan, pasarnya juga terlihat baik. Terlebih semua harus diatur memgingat ini akses menuju ke bandara," katanya.
Oleh sebab itu Pasar Kito telah diberi Surat Peringatan I. Agar menghentikan kegiatan operasional pengelolaan pasar dan segera membongkar sendiri bangunan-bangunan kios dan lapak di atasnya.
Komari pun menjelaskan secara rinci pelanggaran apa saja yang ada pada Pasar Kito saat ini. Berikut rinciannya:
1. Memanfaatkan Ruang Tanpa Izin
Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang, berdasarkan Perda Kota Jambi nomor 9 Tahun 2013, Pasal 83.
2. Tidak Punya IMB
Pasar Kito tidak memiliki IMB sebagaimana dalam Perda Kota Jambi nomor 3 Tahun 2015, Bab III bagian ke satu Pasal 10 ayat 1,2, dan 3.
3. Tidak Berizin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat
Tidak memiliki izin usaha pengelolaan pasar rakyat. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 15 Tahun 2015 Pasal 5, ayat 1 dan 2.