Menyusul Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Eks Ketum FPI Ditahan Polisi Terkait Kerumunan Petamburan
Selain pasal tersebut, Shabri Lubis juga dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI memutuskan ikut menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.
• Bacaan Sholawat Nariyah, Bisa Datangkan Rejeki dan Kabulkan Doa
• April 2021 Kantor Bupati Merangin yang Baru Selesai, Aspan: Insya Allah 2023 Bisa Dihuni
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut. Mereka menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.
Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan dan Kompas.com dengan judul "Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan"