Menyusul Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Eks Ketum FPI Ditahan Polisi Terkait Kerumunan Petamburan

Selain pasal tersebut, Shabri Lubis juga dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor: Suci Rahayu PK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Eks Ketua Umum FPI Ustaz Shabri Lubis. Terbaru, Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Shabri Lubis dijerat dengan pasal 160 KUHP.

Pasal ini juga diterapkan kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Iya pasal 160 KUHP itu dari awal sudah ada," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Eks Ketua Umum FPI Ustaz Shabri Lubis. Terbaru, Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Eks Ketua Umum FPI Ustaz Shabri Lubis. Terbaru, Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Selain pasal tersebut, Shabri Lubis juga dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun secara umum, hukuman pidana pasal 160 KUHP jauh lebih berat dibandingkan pasal 93 dan 53 KUHP.

Dalam beleid pasal 160 KUHP, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun.

Syarat Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja 2021, Subsidi Gaji Pekerja Dihapus Tahun Ini

Permintaan Bata Merah di Batanghari Stabil, Rumise Mampu Menjual Dalam Sebulan 50 Ribu Batang Bata

"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal proses kejaksaan dengan pengadilan," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Shabri Lubis ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama lima orang eks petinggi FPI lainnya.

Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.

Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved