Berita Kota Jambi
Ahli Terangkan Mekanisme Pengadaan Seragam Linmas di Persidangan Mantan Kasatpol PP Merangin
Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang ahli dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (10/2/2021).
Para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Kejari Merangi adalah Slamet Budiono, Ahli bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sachroel Hidayat Siregar Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Saidil Mursalin selaku Ahli keuangan dari BRI.
Para saksi dalam persidangan diminta menerangkan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi. Keterangan hali juga sebagai acuan dalam menganalisa pelanggaran hukum pada kegiatan pengadan seragam Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin.
Saksi Slamet misalnya oleh JPU Kejari Merangin diminta keterangan mengenai prinsip pengadaan barang dan jasa. Termasuk para pihak yang terlibat.
Seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan Pokja pada pengadaan barang dan jasa.
Seperti fungsi dari PPK menurut Ahli mencakup beberapa item. Menyusun spesifikasi, termasuk menyusun HPS (Arga Perkiraan Sendiri).
"PPK harus melakukan survei harga pasar. Dan harus ditetapkan 28 hari sebelum dibuka penawaran," kata saksi Slamet dari LKPP.
"Survei harga pasar dilakukan di mana barang diproduksi. Ada kategore harga produsen, distributor dan reseller. Dalam perkara ini penyusunan harga level distributor," katanya.
Menurutnya saat melakukan survei harga pasar juga harus terdokumentasi sebagai pembuktian hasil survei. "Batas harga juga tidak boleh terlalu rendah karena tidak akan ada yang mengajukan penawaran kalau harga terlalu rendah," katanya.
Dalam persidangan turut dihadirkan empat terdakwa. yakni Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018, Achirudin, Suli Handoko selaku Direktur CV Fiko Putra Merangin dan Iskandar. Amkl selaku Ketua Pokja pada pengadaan seragam dan atribut Linmas
Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah.
Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. (Dedy Nurdin)
--
• Ternyata Warga Jambi, Mayat Terapung yang Ditemukan di Laut Pangandaran, Polisi Temukan Bukti Ini
• Komunikasi Terakhir Captain Afwan Mulai Terungkap, Begini Detik-detik Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh
• Cara Merawat Lucky Bamboo yang Disebut Pembawa Keberuntungan, Hindari Sinar Matahari Langsung