Ustaz Maaher at Thuwailibi akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran,Yusuf Mansur Minta Jangan ke Makam

Pemakaman Ustaz Maaher at Thuwailibi akan dilakukan di Pondok Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa (9/2/2021) siang.

Editor: Rohmayana
kolase tribunnews
Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021). 

Dalam berdakwah, dia biasa mengenakan gamis berwarna putih dan ghutrah (serban khas Arab Teluk).

Selain itu, Ustaz Maaher juga memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh agama di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Habib Rizieq Shihab.

Perjalanan Kasus

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bogor, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap polisi di kediamannya dan kini telah jadi tersangka.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Maaher dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.

Sosok Ustaz Maaher sempat menjadi sorotan publik saat berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial.

Jadi Kuasa Hukum Ustaz Maaher, Elza Syarief Beri Pesan Kepada Sang Klien

1. Kronologi Penangkapan Ustaz Maaher

Kabar penangkapan Ustaz Maaher dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Bogor, pukul 04.00 WIB.

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved