Berita Sungai Penuh
Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Sungai Penuh Capai Rp 6,5 M
Berdasarkan data kantor BPJS Kesehatan kota Sungai Penuh, bahwa tunggakan iuran didominasi peserta kelas satu yaitu Rp 3 miliar lebih dengan jumlah ke
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Sungai Penuh capai Rp 6,5 miliar lebih.
Data ini merupakan data akhir Januari 2021, dengan jumlah kepersertaan 5.397 orang.
Berdasarkan data kantor BPJS Kesehatan Kota Sungai Penuh, bahwa tunggakan iuran didominasi peserta kelas satu yaitu Rp 3 miliar lebih dengan jumlah kepesertaan sebanyak 1.626.
• Sistem Pembelajaran Tatap Muka di Bungo Dilakukan Secara Gelombang dan Prokes Ketat
• Promo BreadTalk Hari Ini Periode 8-11 Februari 2021, Roti Mulai Dari Harga Rp 15.000
• Suasana Haru Pemakaman Maaher At-Thuwailibi, Yusuf Mansur Usap Kepala Putra Almarhum Tuai Sorotan
Sementara untuk kepersertaan kelas dua sebanyak Rp 2,7 miliar dengan jumlah 2.311 Peserta. Sedangkan untuk kelas tiga sebanyak Rp 702 Juta dengan jumlah 1.460 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yossi Susvita mengatakan, untuk meminalisir tunggakan tersebut, BPJS kesehatan akan merekrut tenaga kader.
"Kader inilah yang akan mengunjungi rumah peserta yang tidak aktif," ungkapnya.
Yossi menjelaskan, untuk warga Kota Sungai Penuh hampir seluruhnya tercover BPJS Kesehatan. Baik dari BPJS Bantuan pusat, BPJS bantuan Provinsi Jambi, BPJS bantuan Pemkot Sungai Penuh maupun BPJS mandiri.
"Namun permasalahannya, ada peserta BPJS kesehatan yang tidak aktif atau tidak membayar iuran per bulannya," ujarnya.
Ia menyarankan, agar peserta yang tidak aktif bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk beralih dan ditanggung daerah.
Disamping itu juga, bagi peserta yang kelas satu yang tidak aktif bisa mengajukan turun kelas dua atau tiga.
"Akan tetapi tunggakan yang lama harus dibayar terlebih dahulu," jelasnya.