Berita Bisnis
Tren Hijrah, Membuat Pembiayaan Syariah Tetap Diminati di Tengah Kemudahan Pembiayaan Konvensional
Bahkan tiga bulan belakangan ini dia juga membuka proyek tanah kavlingan baru dan sudah laku 20 unit serta booking tujuh unit
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pembiayaan syariah non bank sampai saat ini masih eksis di tengah gempuran perusahaan pembiayaan konvensional.
Di Jambi sendiri terdapat beberapa pembiayaan syariah non bank yang masih eksis sampai saat ini. satu di antaranya PT. Al-Barkah insani Jambi pemegang lisensi elang properti di Jambi.
Awal berdiri 2018 silam PT Al-Barkah Insani Jambi yang kala itu masih bernama PT.Mitra Inspira Madani memulai usahanya dengan mengembangkan bisnis properti berbasis syariah.
Riko Irawan pemilik PT. Al- Barkah insani Jambi mengatakan kala itu kita mengumpulkan dana dari investor sebagai modal awal.
“ Setelah dana investor terkumpul, baru kita memulai proyek awal dengan membuka perumahan berbasis syariah,” ujarnya kepada Tribunjambi.com beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut Riko mengatakan perumahanya yang dia kembangkan tidak hanya mengandalkan muamalah berbasis syariah tapi juga menciptakan lingkungan yang berbasis islami.
Untuk muamalahnya sendiri, hukum islam sangat digunakan di sini, seperti tidak adanya penyitaan jika konsumen gagal bayar.
Setiap konsumen yang membeli unit rumah akan diberlakukan akad jual beli dengan sistem pembayaran secara berkala atau kredit.
Namun dalam proses kredit tersebut tidak diberlakukan bunga. Bahkan jika konsumen terlambat bayar juga tidak akan dikenakan denda.
Bahkan jika konsumen mengatakan tidak sanggup meneruskan cicilan maka, unit rumah atau tanah kavlingan akan dijual kembali dan uang konsumen yang telah dibayarkan ke pihak developer akan dikembalikan.
Ditengah pandemi saat ini, konsumnya pun ada yang mengurangi jumlah cicilan bahkan sampai 50 persen. namun fleksibilitas yang diterapkan perusahaan mampu membuat mereka bertahan di tengah gonjang ganjing ekonomi saat ini.
Riko mengatakan karena sistem yang dia terapkan tidak mungkin bisa dicover oleh bank, maka semua prosesnya dikerjakan oleh perusahaan yang dia kelola.
Lebih lanjut riko mengatakan proses yang diciptakan cukup simpel. Setiap konsumen yang membeli rumahnya boleh mencicil selama tujuh tahun.
“ harga satu unit rumah dibagi 84 bulan, dan jumlah itu lah yang dibayarkan konsumen selama tujuh tahun setiap bulannya,” katanya
Dalam bermuamalah pihaknya sangat menghindari kezaliman. Oleh sebab itu selain mengurus legalitas dan izin sebagaimana mestinya perusahaan properti, dia juga memastikan tanahnya tidak bermasalah.