Kabar Regional

Istri Rela Dijual Suami Main Bertiga hingga 6 Jam, Sekarang Nyesal Ingat Anak: Pelanggan Cuma Nonton

Seorang suami di Palembang jual istrinya untuk memberikan layanan ranjang bertiga atau threeshome. Kini suami istri itu ditangkap polisi.

Editor: Rohmayana
ist
Pasangan suami istri yang menawarkan layanan ranjang bertiga saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). (TribunSumsel/PAHMI) 

Kronologi penangkapan

Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotanya berpura-pura melalukan transaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel Palembang.

"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).

Asal Usul Kekayaan Keluarga Trump, Punya Bisnis Hotel dan Pekerja Seks, Kini Kalah di Pilpres AS

Anak-anak SMP-SMA Terlibat Prostitusi, Heboh Kode Unik Pemesanannya, Nobita, Doraemon & Shizuka

Ia mengatakan bahwa pelaku menawarkan diri di media sosial Twitter.

Iptu Fifin menjelaskan, kedua pelaku menawarkan diri di twitter untuk melakukan hungungan seksual layaknya suami istri bertiga dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.

"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ucap Iptu Fifin.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi prostitusi itu sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (Shutterstock via Kompas.com)

Aksi terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang.

"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," tutupnya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya merupakan warga Kebupaten OKI.

Sempat Disebut Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Curiga saat Hana Hanifah Beli Mobil Mewah, Ngegadun?

Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008

(TribunSumsel/TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Alasan Istri Rela Dijual Suami Main Bertiga hingga 6 Jam, Sekarang Nyesal Ingat Anak : Saya Terpaksa, 
Penulis: Mohamad Afkar S

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved