Info CPNS

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Menggiurkan!

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK. GAJI CPNS dan PPPK diatur sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Editor: Rohmayana
tribunmanado
CPNS 2021 Dibuka 

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

CPNS 2021 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan Berkas Syarat Pendaftarannya

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pelaksanaan CPNS 2021 Ternyata Berbeda dengan Sebelumnya, Begini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved