Ridho Rhoma Dikabarkan Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi : MR Positif Amfetamin

Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR "MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saa

Instagram @ridho_rhoma
Ridho Rhoma 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru usai berurusan dengan polisi dalam kasus Narkoba, kali ini sang penyanyi kembali ditangkap dalam kasus yang sama

Polisi mengonfirmasi bahwa artis berinisial MR alias Ridho Rhoma telah diamankan.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MR memang telah diamankan polisi, Kamis (4/2/2021).

Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).

Fakta-fakta Kondisi Intan Jaya yang Masih Belum Kondusif, Pemkab Belum Berani ke Kantor

KAPAL Induk AS Gentayangan di Perairan Timur Sumatera, TNI AL Kirim Kapal Perang Untuk Menempelnya

Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud Dilengkapi Doa Witir, Baca setelah Sholat Witir

" Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).*

Ridho Rhoma Malah Ditegur Tegur sang Ayah Perihal Perubahan Tubuhnya, Rhoma Irama: Gede Amat, Mau Jadi Salman Khan?

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved