Berita Tanjab Timur
BPN Tanjab Timur Mulai Perkenalkan Peraturan Menteri Terkait Sertifikat Elektronik
Kementrian ATR/BPN), belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang sertifikat elektronik.
BPN Tanjab Timur Mulai Perkenalkan Peraturan Menteri Terkait Sertifikat Elektronik
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Abdullah usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang sertifikat elektronik.
Dengan peraturan tersebut, nantinya diharapkan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya akan berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Hal ini guna meningkatkan indikator pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan pelayanan kepada masyarakat.
• 62 Desa di Batanghari Bakal Pilkades Serentak, di Desa Bungku Rawan Konflik Sosial
• Beasiswa BCA Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan untuk Siswa SMA/SMK atau Lulusan SMA/SMK
• China Semakin di Atas Angin, Senjata Baru Ini Buat Militer Tiongkok Ditakuti Dunia, Apa Itu?
Di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur sendiri, meski belum dimulai pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, akan tetapi terkait hal tersebut BPN Tanjabtim ikut serta mensukseskanya.
"Kami juga melaksanakan entri semua buku-buku tanah kami, sudah ada 80 persen tervalidasi," ujar Anggasana Siboro, Kepala Kantor BPN Tanjab Timur.
"Itu sebagai bentuk keikutsertaan kami mensukseskan kebijakan pemerintah terkait program sertifikat elektronik, meski di kabupaten ini belum dimulai pelaksanaannya," sambungnya.
Saat ini pihaknya sedang melaksanakan Pengukuran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desa-desa.
Untuk tahun lalu, PTSL telah dilakukan yang sampai saat ini ada 80.000 bidang sedang dikerjakan dan hampir tuntas. (usn)
Anggasana Siboro
Badan Pertahanan Nasional
Tanjung Jabung Timur
Tanjab Timur
Berita Tanjab Timur
Tribunjambi.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
sertifikat elektronik
Siap-siap Guru Honorer di Tanjabtim Bisa Ikuti PPPK, Pendaftaran Dibuka Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Tanjabtim Terima Kucuran DAK Senilai Rp 207,38 Miliar, Ini Rincian Peruntukkannya |
![]() |
---|
Pembelajaran Tatap Muka di Tanjabtim Disetop, Kemenag Kecewa Lantaran Tak Diberi Surat Tembusan |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Tanjabtim Menggila, Disdik Tutup Pembelajaran Tatap Muka 14 Hari Kedepan |
![]() |
---|
April Mendatang Pemerintah Kabupaten Tanjabtim akan Buka Lelang Jabatan untuk Dua OPD Ini |
![]() |
---|