Nekat Diberi Obat Anti Hamil, Oknum Guru Ini Cabuli Murid Berkali-kali hingga Nekat ke Hotel

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak korban memergoki lewat pesan singkat di HP korban yang saat itu sedang dipinjamnya.

Editor: Tommy Kurniawan
World of Buzz
Ilustrasi 

Nekat Diberi Obat Anti Hamil, Oknum Guru Ini Cabuli Murid Berkali-kali hingga Nekat ke Hotel

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum guru sebuah SMP di Blitar berinisial BR (39) ditangkap karena mencabuli muridnya berkali-kali selama tiga tahun.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak korban memergoki lewat pesan singkat di HP korban yang saat itu sedang dipinjamnya.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya pertama kali dilakukan sewaktu korban kelas 1 sampai sekarang korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Christian Bara' Langi, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (5/2/2021).

Polisi mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.

Rencana Pernikahannya Batal, Unggahan Ayu Ting Ting Pegang Bunga Mawar Mendadak Jadi Sorotan

Jadwal Puasa Rajab 1442 Hijriyah, Lengkap Panduan Mengerjakan serta Keutamannya

Bocoran Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024, Akankah Masih Bersama Partai Gerindra?

Pelaku juga pernah mengajak korban menginap ke hotel, termasuk saat study tour ke Bali.

Saat di Bali, korban dipisahkan dengan teman-temannya lalu diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.

"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan. Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.

Pelaku membuat korban tidak berdaya karena ia merupakan gurunya.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkap Dony.

Setelah perbuatan pelaku terbongkar, orangtua korban yang tak terima melapor ke Polres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak)," papar dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Siswi SMP di Blitar 3 Tahun Digauli Guru Olahraga, Pertama Kali di Ruang Kasek, Tergiur Tubuh Korban" (SURYA.CO.ID/IMAM TAUFIQ)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved