Nasib Rizieq Shihab Kian Miris, Berkasnya Segera Disidang,Munarman Akan Diperiksa Bareksrim Soal Ini

Berkas perkara eks Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap, P21

Editor: Rohmayana
(Tribunnews/Jeprima)
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Setelah hampir satu bulan di penjara, nasib Habib Rizieq Shihab semakin miris.

Berkas perkara mantan Ketua Dewan Syuro dan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sementara, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, akan segera diperiksa Barekrim Polri.

Tersangka teroris yang tiba di Jakarta, Kamis (4/2/2021), setelah diterbangkan dari Makassar bersama 18 tersangka lainnya menggunakan pesawat carteran Lion Air Boeing 737.

Perkembangan terkini Rizieq Shihab disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

BUKAN Beri Contoh, Ketua PDIP Suap Tumpeng Pakai Sendok yang Sama, Langsung Dikaitkan Habib Rizieq

Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Brigjen Rusdi Hartono menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.  Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq Shihab bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan. "Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Brigjen Rusdi Hartono.

Sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1). Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi. "P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Rizieq Shihab melalui Tim Advokasinya sebelumnya sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.

Ini praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab. Ia sebelumnya sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).

Anggota Tim Advokasi Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.

Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved