Berita Nasional
Anies Baswedan Punya Lawan Berat, Gibran Rakabuming Disebut Jadi Penantang Jika Maju di Pilkada DKI
Meskipun, Partai Gerindra telah membantah pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto membahas mengenai Pilkada DKI Jakarta.
"Dalam kondisi politik ini, maka peluang Anies maju lewat Gerindra kecil. Artinya, jika ingin maju lagi mesti mencari parpol pendukung lain," tuturnya.
Namun, Arif menyebut hal itu tak terlalu sulit seperti Anies. Apalagi jika memiliki elektabilitas tinggi.
"Selain itu, Anies juga merawat komunikasi yang intens dengan beberapa parpol seperti NasDem dan PKS yang boleh jadi akan menjadi parpol pendukung di Pilkada selanjutnya," katanya.
Pertemuan Anies-Prabowo
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu.
"Benar pekan lalu (melakukan pertemuan)," ujar Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Namun, Dahnil tidak menjelaskan topik pembicaraan yang dibahas Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Anies Baswedan secara langsung.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pertemuan tersebut hanya silahturahmi antar kedua belah pihak, tanpa membicarakan isu Pilkada DKI Jakarta.
"Silahturahmi biasa, tidak ada hal yang khusus," ucap Dasco.
• BOCORAN Spoiler & Link Baca Manga Attack On Titan Chapter 137, Perbincangan Armin dan Zeke
• LINK NONTON Boruto Episode 185 Sub Indo, Konohamaru Akan Melawan Ao
• VIDEO Sosok Ini Penghalang Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman? Ayah Rozak Minta Doa
Diketahui, tevisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.