Berita Bungo

Mantan Anggota Satpol PP Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Modus ingin pinjam sepeda motor, pelaku pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bungo berhasil dibekuk unit Peskrim Polsek Bathin II

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
motor yang dibawa kabur pelaku. Mantan Anggota Satpol PP Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

Mantan Anggota Satpol PP Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwi Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Modus ingin pinjam sepeda motor, pelaku pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bungo berhasil dibekuk unit Peskrim Polsek Bathin II, Pelayang dan Polres Bungo.

Pelaku aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang yang meresahkan warga akhir akhir berhasil diringkus.

Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu Jecki Arman Putra menyebutkan pelaku yang merupakan mantan anggota Satpol PP itu berpura-pura ingin meminjam sepeda motor korban.

Chord Kunci Gitar Lagu Tentang Rasa - Astrid, Kunci dari F: Dapatkah Selamanya Kita Bersama

Depresi, Istri Tega Bakar Suami Hingga Alami Luka Bakar Sebesar 90 Persen : Saya Mun yang Kena Bakar

VIDEO: Viral Aksi Bocah Penjual Gorengan Tuai Pujian Dari Warganet

Lanjut Kapolsek, pelaku atas nama EA (31) bersama teman datang ke rumah korbannya untuk meminjam motor.

Namun, saat itu korban tidak meminjamkannya dengan alasan rusak.

Lengahnya korban dimanfaatkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut saat korban pergi ke belakang rumah. 

Korban saadar motor dibawa kabur saat mendengar suara sepeda motor miliknya bunyi meninggalkan rumahnya.

Saat berlari ke dalam rumah, korban pun tidak mendapati pelaku di rumahnya.

"Ketika korban pergi kebelakang rumah, korban mendengar suara sepeda motor miliknya hidup, dan melihat kedepan ternyata pelaku sudah tidak ada lagi. Sudah membawa kabur motornya," ujarnya.

Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya dengan kerugian diperkirakan Rp 6 juta.

Bukan Putri Anne, Arya Saloka Mengagumi Wanita Ini Bahkan Sejak Kecil

Kurang Diperhatikan Pemkab Muarojambi, Empat Atlet Berprestasi Muarojambi Mengundurkan Diri

Penanganan Pertama pada Orang Tersedak, Oksigen Tersumbat ke Paru-paru Bisa Sebabkan Kematian

Atas penyelidikan dari laporan korban, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. 

Unit reskrim polsek Bathin II Pelayang berhasil meringkus pelaku yang berlokasi di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang bersama Tim Spartan Satreskrim Polres  Bungo membawa dan mengamankan pelaku tersebut ke Mapolres Bungo Bungo untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan 362 Ayat(1) Kuhp dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved