Tutorial Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Ikuti Petunjuk Berikut

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah elektronik atau mengganti dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik?

Editor: Duanto AS
Istimewa
Perbandingan sertifikat tanah elektronik dan konvensional. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el dimulai tahun 2021.

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah elektronik atau mengganti dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik?

Sebelumnya perlu diketahui aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan aturan ini maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki seseorang atau lembaga, perlu diganti bukti kepemilikannya.

Bagaimana cara mengganti dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik?

Berikut Tribunjambi.com menyajikan cara mendaftar sertifikat tanah elektronik

1. Pendaftaran untuk tanah baru

Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik.

Ini akan dipublikasikan Kementerian ATR/BPN.

- Pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.

Berikut daftar persyaratan dokumen elektronik yang perlu dilampirkan:

a) gambar ukur

b) peta bidang tanah atau peta ruang

c) surat ukur

d) gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang

e) dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

- Lalu setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.

Nomor identifikasi terdiri dari dua digit (pertama kode provinsi, digit berikutnya kode kabupaten/kota)

Sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah

Satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah ini nanti digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.

- Kemudian, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

- Setelah itu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar.

- Bila sudah disetujui, tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektronik.

- Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik.

- Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

2. Ganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik

Pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.

Permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.

BPN akan melakukan validasi.

Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

Jika sudah sesuai, akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.

Seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.

Jika ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

Akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.

Demikian cara pembuatan sertifikat tanah elektronik, semoga sistem ini semakin sempurnya. 

(Tribunjambi.com/Rohmayana)

Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Bila Warga akan Beli Tanah

Begini Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik,Ada Syarat yang Harus Disiapkan

Penjelasan Kepala BPN Tentang Sertifikat Tanah Digital : Jangan Panik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved