Terungkap 'Sandal Nabi' Dijual di Pasar Muamalah Depok, Daftar Penyebab Zaim Saidi Ditangkap
Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sej
Terungkap 'Sandal Nabi' Dijual di Pasar Muamalah Depok, Daftar Penyebab Zaim Saidi Ditangkap
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Zaim Saidi ditangkap polisi lantaran Pasar Muamalah Depok dan transaksi koin dirham dan dinar.
Apa penyebab Zaim Saidi ditangkap?
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
• Mengapa Zaim Saidi Ditangkap Polisi? Terungkap Fakta-fakta yang Belum Anda Ketahui
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat.
Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.
Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.