Mengapa Zaim Saidi Ditangkap Polisi? Terungkap Fakta-fakta yang Belum Anda Ketahui

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok diperbincangkan. Transaksi di sana bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Editor: Duanto AS
Capture Kompas TV
ZAIM SAIDI - Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. Di pasar tersebut, para penjual dan pembeli transaksi menggunakan uang dinar dan dirham. 

TRIBUNJAMBI.COM - Prof Zaim Saidi ditangkap polisi lantaran transaksi jual beli di Pasar Muamalah.

Sebenarnya apa persoalan Zaim Saidi ditangkap?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021).

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Berikut Fakta-fakta terkait Zaim Saidi:

1. Pasar Muamalah Tidak Memiliki Izin Resmi

Pendiri Pasar Muamalah Terancam Penjara 15 Tahun Penjara, Diancam Pasal Berlapis

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan meyebutkan, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.

Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan dilansir oleh Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.

Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.

Zackky menjelaskan, pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved