Mendadak Ustaz Dasad Latif Singgung Biarawati Berkerung, Manusia Penista, Koruptor Bansos, Ada Apa?

Kegagalan dunia pendidikan yang hanya melahirkan manusia cerdas tapi tidak bermoral menurut Ustaz Dasad Latif terlihat dari produknya.

Editor: Teguh Suprayitno
IG @dasadlatif1212
Ustaz Dasad Latif asal Makassar. 

Terakhir, KPK mengamankan SSA (Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji) di rumah pribadinya.

Orang-orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.

Uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupakan bagian dari suap yang diberikan Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrasturktur di Sidoarjo.

Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

2. OTT anggota KPU

Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada 8 Januari 2020.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya yakni kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini Harun Masiku belum tertangkap.

Terdakwa lain telah divonis hukuman penjara.

3. OTT UNJ

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved