Mata Najwa Tadi Malam, Pedas Sindiran Ma'ruf Amin Soal Siswi Dipaksa Berhijab, 3 Menteri Kelabakan
Maruf Amin menilai, negara telah memiliki cara dan aturan untuk tidak memaksakan suatu pihak melakukan hal yang tidak sesuai dengan hati nurani.
"Bukan hanya melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem Makarim melansir laman Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem Makarim.
Kemudian pada Rabu (3/2/2021), SKB tiga menteri juga diterbitkan tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun.
Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem Makarim, dikutip dari KOMPAS TV.
Dengan demikian, para murid dan para tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
"Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orangtuanya," kata dia.
Selain itu, pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan.
Dengan terbitnya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama dalam tempo 30 hari. ( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Mata Najwa Tadi Malam, Wapres Maruf Amin Angkat Suara Siswi Dipaksa Berjilbab, Reaksi Nadiem Makarim.