5 Insentif Tenaga Kesehatan yang Dipangkas Tahun Ini, Insentif Dokter, Bidan, Perawat, Tenaga Medis

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain: 1.     Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/wahyu
Perawat pasien corona di RSUD Sarolangun ber pakaian APD lengkap 

TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini.

Bahkan pengurangan insentif nakes bisa mencapai 7,5 juta.

Kebijakan tersebut sebagimana Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id.

Padahal Sudah Siapkan Segalanya, Ayu Ting Ting Malah Batal Menikah dengan ADit Jayusman, Ada Apa?

KNKT Ungkap Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Tak Meledak di Udara, Tidak Full Stall Saat Jatuh

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:

1.     Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.

2.     Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan

3.     Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta  dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.

4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan

5. Insentif tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan

Preview True Beauty Episode Terakhir, Seo Jun Tidak Ingin Ju Kyung Kembali pada Su Ho

Kecelakaan di Tebo, Dua Pegawai Lapas Tebo Meninggal Dunia Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Selain itu, pelaksanaan innsentof nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kemterian Kesehatan (Kemenkes).

Di sisi lain, Asko menjelaskan anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.

Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved