Berita Nasional
Selain Jenderal Moeldoko, Ini 4 Nama Tokoh Dituding Berencana Ikut Kudeta Partai Demokrat dari AHY
Lima orang dituding ingin mengambil alih Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
2. Marzuki Alie
Nama berikutnya yang terseret adalah Mantan Ketua DPR periode 2019-2014 Marzuki Alie. Marzuki termasuk orang lama di Partai Demokrat.
Marzuki disebut sebagai salah satu aktor dibalik upaya kudeta di tubuh Partai Demokrat oleh Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui pesan singkat pada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Dilansir dari laman pribadinya, www.marzukialie.com, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat 2013-2015, kemudian juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di 2010-2013.
Marzuki juga aktif menjadi anggota tim kampanye SBY-JK di tahun 2004 dan SBY-Budiono pada tahun 2009.
Ia pernah bersaing dengan Anas Urbaningrum dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 silam.

Saat ini Marzuki menjabat sebagai Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang.
3. Muhammad Nazaruddin
Hari ini melalui pesan singkat pada Kompas.com, politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik, menyebut Nazaruddin sebagai salah satu aktor upaya perebutan kepemimpinan si tubuh Partai Demokrat.
Nazaruddin sendiri adalah mantan pejabat penting di struktural Partai Demokrat: Bendahara Umum Partai Demokrat.
Nama Nazaruddin akrab dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 209 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012 silam, dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Baca juga: Malangnya Nasib Barbie Kumalasari Dibohongi Galih Ginanjar, Sosok Sabrina Benar Pacarnya: Saya Suka!
Baca juga: Aktifitas Betrand Peto Semalaman Disorot usai Sarwendah Dituding: Biarkan Mereka yang Menikmati!
Baca juga: Ingat 5 Zodiak yang Mengalami Sial Hari Ini 3 Februari 2021, Hati-hati
Nazaruddin juga kembali dijatuhui vonis setelah dianggap bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 mikiar subsider 1 tahun kurungan.

Pada perkara tersebut Nazaruddin didajwa menerima gratifikasi dari PT Dura Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kseheatan dengan jumlah mencapai Rp 40,37 miliar.
4. Jhoni Allen