Kok Bisa Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Amerika Serikat? Disdukcapil Mengelak, Bilang WNI
Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
"Perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore."
"Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
• Ini Harapan Para Pemuka Agama Islam Atas Kehadiran Bank Syariah Indonesia
Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.
"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sebab, berdasarkan pasal 7 UU 10/2016, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.
• Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan
Setelah memenuhi syarat tersebut, baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI, untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan."
"Maka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," paparnya.
Ada Kelalaian
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.
Pertama, dari pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU. Kedua, dari pihak pemeriksa, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
• Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan
"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 di bagian kesatu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'."