Berita Nasional
Diisukan Mau Kudeta AHY dari Demokrat, Inilah Sosok Nazaruddin, Pecatan Demokrat Karena Korupsi
Satu diantaranya adalah Nazaruddin yang diisukan jadi satu diantara beberapa tokoh akan mengambil alih kepemimpinan AHY.
Termasuk Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov).
Nama yang disebutkan Nazaruddin tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora, tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.
Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.
Dalam tudingannya, Nazaruddin mengatakan, Setnov hingga Anas Urbaningrum berkecimpung dalam korupsi pengadaan E-KTP.
• Pelantikan Gibran Rakabuming Belum Bisa Dipastikan, ini Penyebabnya
• Tips Menyegarkan Ruang dengan Tanaman Hias Gantung, Pilih Pot yang Tepat
• BOCORAN Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 3 Feb 2021, Niat Licik Elsa ke Andin, Permintaan Papa Surya ke Al
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.
Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.
• Vaksinasi di Tanjabbar Besok Direncanakan Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati
• Geram dengan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Kapal Penambang
• Fadli Zon Gelagapan Setelah Wanita Ini Unggah Foto Mesranya di Twitter, Tapi Masih Berkelit Begini
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Seperti diberitakan sebelumnya, AHY mengeluarkan statement tudingan bahwa ada sekelompok orang yang akan mengambil alih paksa kepemimpinan Partai Demokrat.
AHY juga mengungkapkan, informasi tersebut berdasarkan laporan dan aduan dari para pimpinan dan kader Partai Demokrat.
Mereka melapor karena merasa tidak nyaman bahkan menolak ketika dihubungi dan diajak untuk melakukan penggantian Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.