Berita Muarojambi

Geram dengan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Kapal Penambang

Penambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal dan tanpa adanya izin dari pihak pemerintah Desa Sekernan ini membuat geram masyarakat setempat

Tribunjambi/Hasbi
Warga Sekernan hentikan kapal penambang diduga ilegal. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Diduga lakukan penambangan pasir ilegal di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, kapal penambang dihentikan paksa oleh masyarakat setempat, Rabu (3/2/2021).

Penambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal dan tanpa adanya izin dari pihak pemerintah Desa Sekernan ini membuat geram masyarakat setempat.

Sehingga menimbulkan kegaduhan hingga kapal penambang di stop paksa oleh masyarakat setempat.

Vaksinasi di Tanjabbar Besok Direncanakan Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati

Wanita Terima Kejutan yang Tak Biasa dari Sang Suami, Ucapkan Selamat Ulang Tahun di Tiga Billboard

Cik Bur: Upaya Pengambilalihan Ini Hal yang Sangat Memalukan dan Mengecewakan

Kepala Desa Sekernan Alamsyah menyebut, perusahaan penambangan pasir itu masuk ke wilayah Desa Sekernan tanpa adanya izin ke pemerintah Desa Sekernan, sehingga membuat masyarakat dan pemerintah desa menjadi geram.

"Mereka mengaku memiliki izin penambangan pasir di wilayah Desa Tunas Mudo, namun kapal dan ponton penambang mereka masuk ke wilayah Desa Sekernan, sehingga membuat masyarakat kita hentikan secara paksa,"kata Alamsyah.

Hingga saat ini permasalahan tersebut sudah sampai ke pihak Polsek Sekernan, dan rencana nya akan dilakukan mediasi antara pihak penambang dengan Pemerintah Desa Sekernan.

"Kamis besok kita akan dimediasi di Polsek Sekernan, saya tegaskan jangan ada kegiatan apapun di dalam Desa Sekernan yang tanpa izin yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat agar tidak terjadi perbuatan anarkis" tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved