Dukung Penghapusan Hak Memilih-Dipilih Eks Anggota Ormas yang Dilarang Negara, Hermawi Bersikap
Siapapun yang tidak setia terhadap Pancasila harus merelakan dirinya untuk kehilangan hak sebagai warga negara Indonesia termasuk hak untuk
Sangat disayangkan, sebagian masyarakat tidak pernah belajar dari pengalaman sejarah dan menjerumuskan diri untuk menolak Pancasila,” tegasnya.
Draf RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh Komisi 2 DPR-RI saat ini menjadi perdebatan ramai di kalangan masyarakat. Hal ini terkait dengan pernyataan Saan Mustopa pada pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif.
Baca juga: Ambisi Terpendam Jenderal Min Aung Hlaing Dibongkar Analis hingga Berani Kudeta Pemerintah Myanmar
Diuraikannya, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.
Semua warga negara Indonesia, diurai lebih lanjut oleh Saa Mustopa, tanpa terkecuali harus patuh dan setia dengan konstitusi.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi serta dasar negara dan bahkan mau mengubah dasar negara tersebut, para penolak Pancasila itu tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri baik di eksekutif ataupun legislatif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/hermawi-taslim-fs.jpg)