Berita Kota Jambi
Perkara Gugatan Pilkada Kota Sungai Penuh, KPU Sebut Permohonan Tidak Dapat Diterima
Perkara sengketa Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021 kembali disidangkan pada Senin (1/2/2021).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara sengketa Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021 kembali disidangkan pada Senin (1/2/2021).
Sidang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh dengan agenda penyampaian tanggapan Termohon, dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan melalui kuasa hukumnya, M S Alfarisi, SH, MH membantah gugatan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino pekan lalu.
Termohon berpendapat, gugatan yang diajukan Pemohon merupakan pelanggaran administratif yang semestinya bisa diselesaikan pada institusi masing-masing.
"Menurut Termohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan yang diajukan pemohon oleh karenanya berdasarkan PMK nomor 6 tahun 2020 pasal 55 huruf (a) permohonan tidak dapat diterima," katanya.
Terkait hasil penetapan yang menyatakan pasangan calon nomor urut 1, Ahmadi Zubir-Alvia Santonis, menurutnya memenuhi semua persyaratan dan sudah yang seharusnya untuk ditetapkan sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak dan ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari mengakui adanya perbedaan nama yang terdapat pada e-KTP dan ijazah. Namun, menurutnya, pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak terkait juga menyebut penetapan calon pada masa perpanjangan bukan menjadi persoalan, karena telah mengikuti aturan yang ada.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Baca juga: PAD dari Sektor Pariwisata di Kabupaten Merangin Masih Nol
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Berlakukan Aturan Baru, Penumpang Masih Ada yang Belum Tau
Baca juga: JADWAL 16 Besar Liga Champions UCL Februari 2021 Live SCTV, Barcelona vs PSG, Leipzig vs Liverpool