Ini Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harus Segera Selesaikan Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pida
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta harus segera menyelesaikan kasus kematian 6 laskar FPI
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Pane pun membeberkan alasan kenapa Kapolri Listyo harus segera menuntaskan kasus kematian 6 laskar tersebut.
"Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana," kata Pane, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Jawaban Amanda Manopo dan Arya Saloka Saat Ditanya Nasib Andin dan Aldebaran di Ikatan Cinta
Baca juga: Kenali Lima Tanda-tanda Kompor Gas Harus Segera Diganti untuk Hindari Kebakaran
Baca juga: Aung San Suu Kyi Ditahan Militer Myanmar, Presiden Win Myint Usai Pemilu yang Dimenangi NLD
Diketahui, dalam hasil investigasi Komnas HAM, keempat laskar tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Neta juga mengingatkan bahwa Kapolri yang dulu, Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Propam Polri.
"Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu, tapi hasilnya hingga kini belum ada," kata Neta.
Kemudian, Neta lebih lanjut mengatakan bahwa dalam insiden tersebut, Polri sudah memiliki aturan soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tertuang dalam Perkap 1 tahun 2009.
"Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," tambahnya.
Bagaimanapun, dikayakan Neta, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian.
"Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya," kata Neta
Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI, dikatakan Neta, ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.
"Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable)," tambah Neta.