Kok Bisa Pulau Lantigiang di Sulawesi Dijual? Ternyata Ini Sosok Pembelinya, DP Rp 10 Juta

Pulau Lantigiang tepatnya berada di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual, siapa pembelinya?

Editor: Teguh Suprayitno
GOOGLE MAPS
Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Kok Bisa Pulau Lantigiang di Sulawesi Dijual? Ternyata Ini Sosok Pembelinya, DP Rp 10 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Publik dibuat heran bagaimana pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan. 

Terbaru, Pulau Lantigiang di Sulawesi dikabarkan dijual oleh seorang yang mengaku sebagai alhi waris.

Pulau Lantigiang tepatnya berada di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pulau yang punya pasir putih dan berair jernih itu dikabarkan dijual dengan harga Rp 900 juta.

Baca juga: Kehebatan Abu Janda Sulit Dilawan, Bolak-balik Hina Islam Tapi Lolos, Ini Orang Besar di Belakangnya

Baca juga: Warga Sipil Bisa Saling Bunuh! Amien Rais Buru-buru Minta Kapolri Listyo Sigit Batalkan Janjinya Ini

Baca juga: Fadli Zon Tak Berkutik Diledek Habis-habisan, Kelakuan Politisi Gerindra Ini Tak Sengaja Terbongkar

Lalu siapa yang mampu membelinya?

Pulau yang tak berpenghuni itu dijual oleh SA kepada A sebagai pembeli.

Pulau tersebut berjarak sekitar 15 menit dari Pulau Jinato dan memiliki pasir putih dan air jerni.

Selain itu lokasi tersebut menjadi tempat penyu bertelur dan berada di dalam kawan Taman Nasional Taka Bonerate.

Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. (GOOGLE MAPS)

Berikut 4 fakta penjualan Pulau Lantigiang, Selayar:

1. Dijual Rp 900 juta, klaim milik nenek

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan SA mengaku pulau tersebut milik neneknya dan ia jual Rp 900 juta.

Selain itu SA mengatakan dia memiliki surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

2. Masuk kawasan taman nasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved