Ibu Ini Mau Kembalikan HP yang Ditemukannya Malah Jadi Tersangka dab Diperas Polisi Rp 35 Juta
Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.
"Modusnya pencurian. Kalau dia menemukan handpone itu harusnya dia melaporkannya ke scurity bukan dibawa ke rumah selama 3 hari.
Alasannya saja itu mau diserahkan, mungkin dia sudah tau mau nuntut yang punya. Itukan modus dia," kata Sawangin.
Sawangin pun mengakui kalau sebelumnya pasutri itu bisa keluar karena ada penangguhan penahanan.
Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja.
"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).
Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.
Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin. (*)
SUMBER: Tribun Jateng
Baca juga: Ternyata Kucing Tidak Boleh Makan Nasi, Ini Alasannya, Berbahaya Untuk Kesehatan?