Ibu Ini Mau Kembalikan HP yang Ditemukannya Malah Jadi Tersangka dab Diperas Polisi Rp 35 Juta

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
pixabay.com
Ilustrasi 

Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja. 

"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).

Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.

Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin. (*)

SUMBER: Tribun Jateng

Baca juga: Ternyata Kucing Tidak Boleh Makan Nasi, Ini Alasannya, Berbahaya Untuk Kesehatan? 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved