Angkut 93 Keping Kayu Ilegal dari Kumpeh, Widodo Didakwa Dua Pasal
Widodo ditangkap pada November 2020 lalu saat melakukan aktivitas pengangkutan hasi hutan berupa kayu di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muar
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Widodo, terdakwa kasus dugaan illegal loging menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi pada sidang Kamis (28/1/2021).
Widodo ditangkap pada November 2020 lalu saat melakukan aktivitas pengangkutan hasil hutan berupa kayu di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu terdakwa mengangkut kayu sebanyak 93 keping kayu dengan menggunakan truk Hino yang ditutupi terpal.
Baca juga: Hendak Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Desa Penoban Diringkus Polres Tanjabbar
Baca juga: Chord Kunci Gitar Cakra Khan - Mencari Cinta Sejati, Kunci dari Am: Kau dan Aku Tak Bisa Bersama
Baca juga: 314 Sekolah SMA/SMK di Provinsi Jambi Siap Belajar Tatap Muka, Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kayu tersebut diangkut atas suruha sesorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran apat Kepolisian dari Polda Jambi.
Saat dihentikan petugas di Jalan Suak Kandis, kayu tersebut tidak disertai dokumen, kayu diduga dari hasil aktivitas Illegal Loging.
"Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jaksa Tito Supratman membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Atau dakwaan kedua yakni, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor18 tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.