Berita Kota Jambi
Mengganggu Ketertiban Masyarakat Satlantas Polresta Jambi Amankan 39 Sepeda Motor
Untuk memberikan efek jera, para pemilik sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing tersebut langsung dikenakan sanksi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Satlantas Polresta Jambi dan jajaran amankan 39 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bronx, Jumat (29/1/2021) malam.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, sepeda motor tersebut diamankan dalam rangka giat penindakan kendaraan sepeda motor (Ranmor) dengan menggunakan knalpot bronx yang kian meresahkan masyarakat.
"Giat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, dimana sudah meresahkan warga," kata Doni, Sabtu (30/1/2021) sore.
Katanya, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh setiap unit Lantas di seluruh Polsek di jajaran Polresta Jambi.
"Setiap Polsek ikut turun dalam giat ini," jelasnya.
Katanya, dengan giat tersebut, pihaknya dapan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, atau Kamtibmas.
Berbagai jenis sepeda motor, mulai dari motor sport turut ditindak oleh petugas.
Razia digelar disejumlah titik, diantaranya di kawasan Jalan Empu Gandring, Solok Sipin, Telanaipura, serta di setiap kawasan Polsek.
Untuk memberikan efek jera, para pemilik sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing tersebut langsung dikenakan sanksi tilang.
"Saya imbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar agar tidak mengganggu ketertiban pengguna jalan dan masyarakat sekitar," tutup Doni.
Baca juga: AS Mendadak Plin-plan ke China, Melunak ke Negara Xi Jinping? Joe Biden Gandeng Beijing Soal Ini
Baca juga: WHO Teliti Asal Muasal Covid-19 di Wuhan, Hal Mengejutkan Ini Pun Akhirnya Terjadi
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bahasa Kalbu - Raisa feat Andi Rianto, Kau satu terkasih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/satlantas-razia-knalpot-racing.jpg)