Kepergok Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Langsung Rubuh

Pasangan pria ini kepergok berduaan di sebuah kamar kos di wilayah Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Editor: Teguh Suprayitno
Daspriani Y Zamzami / Kompas.com
Seorang pria lanjut usia menjaani eksekusi cambuk karena terbukti melanggar hukum syariat islam yakni melkaukan judi. Sebanyak 23 pria yang sebagian besar berusia paruh baya menjalani hukuman cambuk karena berjudi di Banda Aceh, Senin (15/8/2016) 

Kepergok Berdua di Kamar Kos, Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali Langsung Rubuh

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan pria ini kepergok berduaan di sebuah kamar kos di wilayah Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pemerintah Aceh menerapkan hukum ketat berdasarkan syariat Islam melarang adanya pasangan sesama jenis ataupun bukan suami istri.

Setelah menjalani sidang, pasangan sesama jenis itu pun harus menerima ganjarannya.

Keduanya dihukum dengan menerima hukuman cambuk.

Baca juga: Nasib Buruk Abu Janda Datang Bertubi-tubi Gegara Sebut Agama Islam Begini, Kini PBNU Ikut Marah!

Baca juga: Umat Islam Dunia Harus Bersatu! Ternyata Ini Penyebab Arab Saudi Dibombardir Rudal Kelompok di Irak

Baca juga: Cantik Bak Artis Korea, Gadis Manado Ini Buat Politisi Golkar Gelap Mata Sampai Istri Dibuat Begini

Pasangan sesama jenis di Aceh, ialah MU (27) dan AL (29) yang harus menjalani hukuman cambuk atas perbuatan mereka, Kamis (28/1/2021).

Jauh sebelumnya, pada bulan November 2020 keduanya digerebek warga saat berada di sebuah rumah kos.

Lokasi penggerebekan berada di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

eksekusi cambuk di Aceh
Seorang pria lanjut usia menjaani eksekusi cambuk karena terbukti melanggar hukum syariat islam yakni melkaukan judi. Sebanyak 23 pria yang sebagian besar berusia paruh baya menjalani hukuman cambuk karena berjudi di Banda Aceh, Senin (15/8/2016)

Keduanya dieksekusi hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.

“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.

Baca juga: Geger di Bandara Mamuju, 3 Polisi Terkapar Ribut dengan Pasukan Elite TNI AU, Gara-gara Rokok!

Baca juga: Gagal Dilantik Bareng Sandiaga Uno, Tawaran Jokowi Ditolak Mentah-mentah, Alasan Tokoh Ini Buat Syok

Baca juga: Ibu Curiga Suami dan Anak Gadisnya Tiba-tiba Pergi, Syok Baca Surat Isinya Begini,Tasikmalaya Gempar

Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved