Berita Kota Jambi
Lebih Ringkas dan Cepat, Metode Sensus Penduduk 2020 Meringankan Petugas Sensus di Lapangan
Sensus penduduk pada 2020 lalu merupakan sensus yang ketujuh kalinya sejak Indonesia merdeka.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sensus Penduduk adalah amanat Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik.
Sensus penduduk pada 2020 lalu merupakan sensus yang ketujuh kalinya sejak Indonesia merdeka.
Kasubag Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jambi, Eva Riani mengatakan, metode sensus penduduk 2020 ini menggunakan metode yang berbeda dari sensus sebelum-sebelumnya.
"Pada sensus 2020 ini, kami menggunakan sistem Satuan Lingkungan Setempat (SLS). Di mana sistem ini memudahkan kami dalam mendapatkan data dengan berkoordinasi dengan Kelurahan dan RT," ungkapnya Kamis (28/1/2021).
Katanya, selain itu metode yang baru ini juga mengkombinasikan data yang diperoleh dari data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Untuk metode di sensus penduduk 2020 ini dapat terbilang menjadi lebih ringkas dan cepat. Terlebih di kondisi pandemi seperti sekarang ini membuat pengumpulan datanya menjadi lebih cepat dan menghindari penyebaran Covid-19," katanya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
--
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Ekstasi di Pare-pare Sulawesi Selatan
Baca juga: Doa Mustajab Dianjurkan Dibaca Malam Jumat, Mulai dari Surat Yasin hingga Surat Al Kahfi
Baca juga: Miris, Apa yang Ada Dipikiran Ibu Dua Balita Ini, Tega Tinggalkan Anaknya Dirumah Penuh Sampah